Wednesday, March 27, 2013


Cek Kebugaran Anda!

7

Anda benar-benar bugar? Apa artinya kalau orang mengatakan seseorang memiliki kebugaran yang hebat? Menurut dr. Sadoso Sumosardjuno, D.S.O.K. seperti dikutip majalah Intisari edisi Juli 1996, “Seseorang dikatakan bugar jika dapat melakukan pekerjaan sehari-hari tanpa capek serta masih mampu melakukan kegiatan-kegiatan mendadak."
Bagaimana dengan Anda? Berikut ada beberapa petunjuk untuk bisa mengetahui, bugarkah Anda? Jika Anda biasa bekerja dengan duduk atau memiliki permasalahan kesehatan, cek dengan doketr Anda sebelum melakukan tes sendiri ini.
Tes ini meliputi stamina, fleksibilitas, serta kekuatan dan ketahanan otot.
Stamina
Jika Anda berumur 25 tahun atau kurang, seharusnyua Anda bisa berlari sejauh 1,5 mil (sekitar 2,5 km) dalam waktu 13 menit. Jika antara 25 – 35 tahun, waktu Anda setidaknya 15 menit. Antara 35 – 45, Anda harus bisa menempuh jarak sejauh itu tidak boleh lebih dari 17 menit.
Ambil denyut jantung Anda setelah berlari. Semakin cepat jantung Anda berdenyut normal, semakin bagus kondisi Anda. Jika Anda bekerja di lapangan antara 20 – 30 menit setidaknya empat kali dalam seminggu, stamina Anda akan meningkat dan sebagai hasilnya denyut jantung Anda akan cepat turun lebih cepat dari latihan.
Fleksibilitas
Berdiri dengan kaki benar-benar mengangkang. Ambil handuk pantai dan pegang di antara tangan yang terjulur ke depan. Angkat handuk ke atas kepala sambil tetap menjaga ketegangan handuk. Tarik ke belakang sejauh mungkin. Jika merasa tidak nyaman, tarik tangan ke depan lagi.
Semakin jauh tangan terentang dari kepala Anda, semakin fleksibel Anda. Jika ingin meningkatkan fleksibilitas, lakukan gerakan di atas lima kali sehari dalam jangka waktu tak terbatas.
Kekuatan dan ketahanan otot
Meskipun komponen ini susah untuk diukur di rumah sebab begitu banyak perbedaan otot dan kumpulan otot, Anda masih bisa mengetahui seberapa besar kekuatan dan ketahanan otot.
Sit up merupakan gerakan yang cukup mewakili untuk melihat seberapa kuat dan tahan otot-otot kita. Soalnya, gerakan sit up melibatkan sekelompok otot penting di bagian perut. Begini tesnya:
Berbaring telentang dan angkat tekuk kedua kaki sehingga membentuk segi tiga. Taruh kedua tangan di paha. Angkat kepala dan badan ke arah depan sehingga tangan bergeser ke atas dan jari tangan menyentuh tempurung. Berbaring kembali dan ulangi gerakan itu beberapa kali semampu Anda tanpa berhenti.
Inilah tabel yang bisa digunakan untuk mengukur kekuatan dan ketahanan otot:
Tingkatan
Pria
Wanita
Sangat bagus
50+
50+
Bagus
40 – 49
35 – 49
Rata-rata
25 – 39
22 – 34
Cukup
15 – 24
12 – 21
Kurang
< 14
< 12
Bagaimana kebugaran Anda secara keseluruhan? Biarkan hasil yang jujur dari tes ini dan akal sehat menajdi pedoman Anda untuk program kebugaran berkala. Kemudian, setelah latihan selama sebulan, ulangi tes ini dan lihatlah kemajuan yang Anda capai. Mengagumkan!

DEMOKRASI

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Demokrasi digunakan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat dengan pedoman pada demokrasi, masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan pemerintahan di desa, terkenal dengan rembug desa, demikian pula sikap gotong royong  untuk mencapai tujuan bersama tetap hidup di kalangan masyarakat pedesaan sampai saat ini.
Bentuk-bentuk demokras sudah lama ada dalam kehidupan masyarakat desa-desa di Indonesia. Masyarakat desa memelihara bentuk demokrasi  dalam kehidupan bersama selama berabad-abad. terbukti dengan adanya cara menentukan dan melakukan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama di desa-desa dilaksanakan secara musyawarah untuk mengambil keputusan. Setiap warga desa diperbolehkan untuk mengajukan pendapat. Bahkan perbedaan pendapat dalam kehidupan masyarakat pedesaan merupakan hal yang sudah sewajarnya dalam rangka menentukan kebijakan pemimpin secara demokrasi.
Pondasi atau landasan utama dalam demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Melalui lembaga-lembaga negara seperti lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif, di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.










BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Demokrasi dapat diartikan pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dilihat dari pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:
a. Menurut Joseph A. Schmeter, Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
b. Menurut Sidney Hook, demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusa- keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
d. Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dari beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu:
a. Pemerintahan dari Rakyat (Government of the People)
Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Dengan legitimasi dari rakyat pemerintahan itu dapat menjalankan roda birokrasi dan mewujudkan program-programnya sesuai dengan aspirasi rakyat.
b. Pemerintahan oleh Rakyat (Government by People)
Pemerintahan oleh rakyat adalah pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri. Di camping itu pemerintah berada di bawah pengawasan rakyat. Oleh sebab itu pemerintah harus tunduk pada kehendak rakyat. Pengawasan itu dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat atau DPR baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Pemerintah untuk Rakyat (Government for the People)
Pemerintah untuk rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas kepentingan yang lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan program-programnya.
Menurut Branson, setiap warga negara dalam negara demokrasi harus memiliki Civics Virtues (kebijakan-kebijakan kewarganegaraan) yang intinya adalah tuntutan agar warga negara menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi. Disposisi kewarganegaraan adalah sikap dan kebiasaan warga negara yang mendukung perwujutan kebaikan bersama, kemitraan kewarganegaraan adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai dan prinsip demokrasi. Serta nilai-nilai budaya demokrasi antara lain: kebebasan, persamaan, solidaritas, toleransi, menghormati kejujuran, menghormati penalaran dan keadaban.
Demokrasi sangat penting dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politika) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politika ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
  1. Macam-macam Demokrasi
  1. Berdasarkan titik Perhatian
    1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
    2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
    3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
  2. Berdasarkan Faham Ideologi
a.    Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
b.    Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
c.    Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
  1. Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat.
    1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
    2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
    3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 
  1. Ciri-ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
 Kata demokrasi pertama diperkenalkan kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat
  1. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Henry B. Mayo mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis, antara lain:
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara kelembagaan
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
c.       Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
d.      Membatasi kekerasan sampai minimum
e.       Menjamin tegaknya keadilan.
E.     Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis
Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenangwenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.Untuk menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Ajaran inilah yang dinamakan Rule of Law (kedauiatan hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Dengan ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari tindakan yang sewenangwenang penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus melindungi hak-hak rakyat.
 Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya supremasi hukum, yaitu hukum menempati posisi yang paling tinggi, di mana     semua orang tunduk terhadap hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama di depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.      Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpi negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu. Seperti: menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b.      Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
c.       Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.
d.      Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.
e.      Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau organisasi masyarakat.
f.        Adanya pengakuan dan supremasi hukum
Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada hukum.

  1. Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
G.    Nilai-Nilai Demokrasi
Beberapa nilai demokrasi yang disampaikan oleh Henry B Mayo, yaitu:
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
  1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia menyatakan komitmen untuk mewujudkan Negara demokrasi. Ketigakonstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memuat ketentuan langsung  atau tidak langsung menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi.
Menurut UUD 1945, demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945,  yaitu:
1.      Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa
2.      Demokrasi dengan kecerdasan
3.      Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4.      Demokrasi dengan Rule Of law
5.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
6.      Demokrasi dengan HAM
7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah
9.      Demokrasi dengan kemakmuran
10.  Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Parameter untuk mengetahui apakah demokrasi terwujud atau tidak dalam suatu negara, antara lain:
a.       Pemilu dilakukan secara teratur dengan tanggang waktu yang jelas, kompetitif, jujur dan adil
b.      Rekrutmen politik secara terbuka
c.       Akuntabilitas politik
d.      Basic Human Right
e.       Pengadilan yang independen
  1.  
  2. Pelaksanaan Pemerintahan dan Sistem Demokrasi di Indonesia dari masa ke masa
Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka, kehidupan yang demokratis sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya berbagai perkumpulan dan perserikatan, seperti Budi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan keagamaan (NU dan Muhammadiyah), perkumpulan partai-partai, perhimpunan pelajar, organisasi sosial dan lain-lain.
Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara demokratis.
Secara garis besar pelaksanaan demokrasi Indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode, yaitu:
  1. Orde Lama
a.       Demokrasi Liberal ( 1945-1959)
Tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai sebagai persiapan pemilihan umum yang akan diselenggarakan bulan juni 1946. Tanggal 14 November 1946 terbentuk susunan cabinet berdasarkan system parlementer (Demokrasi Liberal).
Sejak berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan demokrasi liberal selama hamper Sembilan tahun tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat indonesia. Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD yang tetap, sehingga negar benar-benar dalam keadaan datrurat. Untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. System demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
b.      Demokrasi Terpimpin ( 1959-1965)
Dengan dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya mengusulkan pembubaran kontituante, berlakunya kembali UUD 1945 fdan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya maka demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin.
      Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadi peristiwa G30S/PKI tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi.
c.       Orde Baru (1966- 1998)
Pada masa Orde Baru, Demokrasi yang digunakan di Indonesia adalah  DemokrasiPancasila, demokrasi yang dijiwai oleh kenyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawaratan  perwakilan yang berketuhanan YME, perperikemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun pada kenyataannya pelaksanaan demokrasi Pancasila belum bisa terintegrasi dengan baik.
Rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya, Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto terpaksa mundur dari kekuasaannya, selanjutnya kekuasaan dilimpahkan kepada B. J Habibie.
d.      Orde Reformasi (1998- sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia:
1.      Diberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
2.      Diberlakukannya system multipartai dalam pemilu tahun 1999.
Dalam memulai proses demokrasi Habibie tidak memiliki legitimasi tidak mendapat dukungan sosial politik dari masyarakat. Akhirnya Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya.
      Melalui presiden yang keempat K.H. Abdurahman Wahid membuat beberapa kebijaksanaan dan tindakannya kurang sejalan dengan proses demokratisasi.maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid tersingkir dari kekuasaan.
      Estafet kepemimpinan masa transisi menuju demokratisasi beralih K.H. Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, tidak untuk kepentingan rakyat. Begitu pula pada kepemimpinan Sosilo Bambang Yudhoyono, pemerintahan yang demokratis di uji kembali.
      Untuk dapat mencapai kondisi demokrasi salah satu upayanya adalah menjadikan pemilu sebagai sarana pengembangan budaya demokrasi.
Dapat dilihat dalam pelaksanaan demokrasi pancasila di era reformasi dengan menampilkan karakteristik yang berbeda dari era sebelumnya, terbukti dalam:
    1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu, puncaknya pada tahun 2004 rakyat bisa langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif dan presiden/ wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Tahun 2005 kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) dipilih langsung oleh rakyat
    2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
    3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka di mana setiap warga Negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi.
    4. Sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya.
  1. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Kehidupan
1.      Dalam Lingkungan Keluarga
Kehidupan yang mencerminkan nilainilai demokrasi dapat dilihat dalam lingkungan keluarga sebagai berikut:
a. Hak untuk berpendapat. Seorang anak mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasannya kepada orang tua.
b. Adanya penghormatan terhadap kebebasan.
c. Partisipasi dalam mengambil suatu keputusan dalam keluarga.
d. Musyawarah mufakat dalam keluarga.
2. Dalam Lingkungan Sekolah
Mengenai pelaksanaan demokrasi di sekolah Japat diungkapkan sebagai berikut:
a.       Adanya OSIS yang merupakan DPRnya siswa. Aspirasi siswa dapat disampaikan  melalui OSIS. Disamping itu OSIS juga sebagai miniatur kehidupan demokrasi, karena dalam pemilihan pengurus OSIS dilakukan seperti layaknya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, yaitu melalui tahapan penyaringan calon ketua OSIS, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan penentuan kepengurusan OSIS yang baru.
b.      Dalam proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan menghargai pendapat siswa dimana siswa mempunyai kesetaraan dan hak-hak yang sama.
c.       Seorang wali kelas menggunakan cara-cara yang demokratis dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan aspirasi siswa di kelas yang diampunya.
d.      Adanya wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, KIR dan lain-lain yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan budaya demokrasi.
e.       Sekolah dalam mengambil kebijakan melalui rapat Komite Sekolah yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah dan guru serta unsur-unsur lain.
1.      Dalam Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pelaksanaan demokrasi dapat tercermin dari pengambilan keputusan yang dilakukan oleh lembagalembaga perwakilan rakyat dan lembaga yang berwenang lainnya. Untuk mengetahui tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan dalam suatu negara dapat dilihat dengan menggunakan parameter-parameter, sebagai berikut:
a. Masalah pembentukan negara
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan pola hubungan antar lembaga yang memegang kekuasaan dan kualitas dari lembaga itu.
                  b. Dasar kekuasaan negara
      Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabang secara langsung kepada rakyat.
      c. Susunan kekuasaan negara
      Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. Penyelenggaraan kekuasaan negara diatur dalam suatu tata aturan yang dapat membatasi dan memberikan pedoman dalam pelaksanaanya. Aturan tersebut harus memperhatikan dua hal di bawah ini, yaitu:
1) memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi,
2) memungkinkan terjadinya pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi   tidak terbatas.
      d. Masalah kontrol rakyat
Adanya aturan-aturan harus tetap memungkinkan masyarakat untuk memberikan kritik dan saran kepada pemegang kekuasaan, sehingga ada suatu mekanisme check and balance terhadap kekuasaan yang             dijalankan oleh ekskutif maupun legislatif.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: adanya Partisipasi secara Aktif dalam behidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional, Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak, Adanya Pemilihan Umum yang bebas, adanya pemilihan umum yang Bebas, Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi, Adanya pengakuan dan supremasi hukum.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut merupakan lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
B. Saran
Indonesia merupakan salah satu negara penganut sistem pemerintahan demokrasi, oleh karena itu kita sebagai warga negara yang bertempat tinggal di negara demokrasi maka kita harus menegakkan domokrasi yang sebenarnya yang berasaskan pancasila.




















DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Mariam. 1995. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Dadang Sundawa, dkk.2008.  Pendidikan Kewarganegaraan  edisi 4. Jakarta: Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional

Joeniarto, 1996. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Angkasa. 
Kansil, C.S.T. 2003. SistemPemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Nor Effendi, Tajuddin. 2003. Demokrasi dan Demokatisasi. Yogjakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Sanit, arbi. 1991. Partai, Pemilu, dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sunny, Ismail. 1978. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta. Aksara Baru
Taufiqurrahman. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Jilid 2. Jakarta: CV Sari Ilmu Pratama